As salāmu’alaikum wa rahmatullāhi wa barakātuh.
Bismillāhir rahmānir rahīm.
Setelah menimbang berbagai pilihan langkah yang sepatutnya diambil oleh Yayasan Pesantren Daarul Uluum Bogor untuk merespon perkembangan terkini antsisipasi dan pencegahan persebaran COVID-19, serta menimbang surat edaran maupun maklumat dari unsur pemerintahan, maka, kami instruksikan kepada Direktur/Pimpinan/Mudīr Pesantren Daarul Uluum Kampus 1, Kampus 2, maupun Kampus 3, agar:
- Menghentikan seluruh kegiatan pendidikan di lingkungan pesantren dan memulangkan seluruh santri minimal selama 15 (lima belas) hari, segera setelah instruksi ini diterima;
- Mengatur dan menetapkan segala hal teknis terkait dengan pelaksanaan instruksi ini, termasuk tanggal dimulainya penghentikan kegiatan dan pemulangan santri beserta seluruh prosedurnya;
- Menyusun dan menerapkan protokol antisipasi dan pencegahan persebaran COVID-19 bagi semua warga/penghuni pesantren yang masih harus bertugas atau tinggal di lingkungan pesantren selama rentang waktu minimal 15 (lima belas) hari tersebut; dan
- Demikian instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Allāh swt., semoga, membebaskan kita semua dari ujian ini.
Wallāhul muwāffiq ilā sabīlil haq. Allāhumma, innā na’ūdzu bika minal barashi, wal junūni, wal judzāmi, wa min sayyi’il asqāmī. Wa shallāllāhu ‘alā sayyidinā muhammadin wa ‘alā ālihī wa shahbihī aj’maīn. Wal hamdulillāhi rabbil ‘ālamīn.
Was salāmu’alaikum wa rahmatullāhi wa barakātuh.
Tertanda,
Ketua Pengurus
Yayasan Pesantren Daarul Uluum Bogor
IQBAL HARAHAP, S.Ag