“PROGRAM GALANG WAKAF UNTUK REHABILITASI GEDUNG ASRAMA SANTRI DAN AULA SERBA GUNA”
T e n t a n g W a k a f
- Pengetian
- Secara bahasa, wakaf atau al-waqf adalah “menahan” (al-habs). Dalam Kitabnya, Al-Majmū Syarhul Muhadzdzab, Imam Nawawi menerangkan bahwa, “Wakaf adalah menahan pokok (harta) dan menyedekahkan hasil atau habsul ashlu wa sabluts tsamrah.” Menahan pokok harta berarti tidak menjual atau menghibahkan harta itu dan menyedekahkan hasil berarti menjadikannya sebagai jalan bersedekah di jalan Allāh.
- Sementara itu, Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah “Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”
- Dasar Hukum
- Firman Allāh SWT dalam surah Al-‘Imrān, ayat 92:
لَنْ تَنَالَ الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ، وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْئٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيْ
“Kamu sekali-kali tidak meraih kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu sukai. Dan apa saja yang kamu nafkahkah, maka sesungguhnya Allāh Maha Mengetahui tentang hal itu”.
- Hadits Nabi Muhammad SAW dalam riwayat Imam Muslim:
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ، صَدَقَةٍ جَارِيَةِ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحِ يَدْعُوْ لَهُ.
“Jika keturunan Adam meninggal dunia, putuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah terus menerus, ilmu yang dapat dimanfaatkan, dan anak saleh yang mendo’akannya”.
- Hadits Nabi Muhammad SAW dalam riwayat Imam Bukhari:
أَنَّ عُمَرَ أَصَابَ أَرْضًا مِنْ أَرْضِ خَيْبَرَ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ، فَمَا تَأْمُرُنِي؟ فقَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا، فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ، عَلَى أَنْ لَا تبَاعُ وَلَا تُوْهَبُ وَلَا تُوْرَثُ، فِي الْفُقَرَاءِ وَذَوِي الْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيْلِ، لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ.
“Umar memperoleh bagian tanah di Khaibar. Ia pun mendatangi Nabi saw, meminta arahan beliau dalam (urusan tanah) itu. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memperoleh tanah di Khaibar. Tidak sekalipun kudapatkan harta seperti itu. Apakah perintahmu kepadaku tentang (tanah) itu?” Beliau menjawab: “Jika mau, tahanlah oleh pokoknya dan bersedekahlah engkau dengannya.” Maka, Umarpun bersedekahnya dengannya-dengan cara tidak dijual, dihibahkan, dan diwariskan kepada kaum fakir, kerabat, hamba cahaya, tamu, dan ibnu sabil. Tidak ada larangan untuk pengurusnya memakan dari dari (hasil)nya dengan cara yang baik dan memberi makan dengan tidak ditumpuk.”
- Firman Allāh SWT dalam surah Al-‘Imrān, ayat 92:
L a t a r B e l a k a n g P r o g r a m
Sebagai institusi pendidikan Islam, Pesantren Daarul Uluum, saat ini, menjadi tempat belajar bagi hampir 1500 orang santri. Mereka berdatangan dari berbagai penjuru tanah air untuk belajar di lembaga-lembaga pendidikan formal Daarul Uluum yang dikelola di tiga kampusnya, baik jenjang Pra Sekolah, MI, MTs, SMP, MA, maupun MA. Jumlah santri yang sedang belajar di pesantren ini akan bertambah besar jika turut memperhitungkan pula orang-orang yang, pada waktu-waktu tertentu, datang ke pesantren, baik individual maupun kelompok, untuk belajar. Ditambah lagi dengan mereka yang hadir di majlis-majlis pengajian umum yang juga digelar pada hari-hari tertentu, serta santri-santri yang sedang belajar di pesantren-pesantren binaan yang diasuh oleh para alumni.
Besarnya jumlah santri yang sedang menimba ilmu di Pesantren Daarul Uluum, khususnya para santri reguler yang secara tetap tinggal di asrama-asrama pesantren dan belajar di lembaga-lembaga pendidikan formalnya, disebabkan oleh berbagai kemudahan yang diberikan pesantren kepada masyarakat. Daarul Uluum, misalnya, membuka selebar-lebarnya akses pendidikan bagian semua calon santri yang memiliki minat belajar tinggi tanpa memedulikan latar belakang ekonominya.
Selain menjadi tempat belajar bagi kalangan anak-anak yang mampu secara ekonomi, Pesantren Daarul Uluum pun menjadi tempat belajar bagi banyak anak-anak dari kalangan ekonomi lemah maupun anak-anak yatim. Saat ini, sekitar 160 orang anak-anak tidak mampu dan anak-anak yatim sedang menimba ilmu di pesantren. Mereka semua mendapat fasilitas keringan maupun pembebasan dari biaya pendidikan, baik dalam persentase tertentu maupun secara total. Tidak hanya itu, biaya hidup selama mereka belajar pun ditanggung oleh pesantren.
Keringanan dan pembebasan dari biaya hidup dan pendidikan yang diberikan ini mengharuskan dialokasikannya anggaran operasional yang cukup besar. Akibatnya, berbagai kebutuhan atas sarana dan prasarana pendidikan tidak mudah dipenuhi oleh pesantren tanpa peran serta kaum muslimin secara langsung, baik melalui zakat, sedekah, wakaf, maupun hibah. Sebagian besar aset sarana dan prasarana pendidikan yang saat ini dimiliki oleh pesantren, terutama tanah, bangunan, dan alat-alat belajar, banyak yang bersumberkan dari zakat, sedekah, wakaf, maupun hibah kaum muslimin itu. Aset-aset yang berasal dari wakaf, misalnya, dikelola oleh pesantren dalam komposisi yang cukup besar.
Dengan memproduktifkan sumbangsih material kaum muslimin ini ke penyediaan sarana dan prasarana dasar, pesantren dapat lebih memfokuskan perhatiannya ke peningkatan mutu pendidikan. Selain itu, semakin besarnya sumbangsih langsung masyarakat yang dikelola oleh pesantren akan menyebabkan semakin besarnya pula jumlah anak-anak tidak mampu dan anak-anak yatim yang dapat diselamatkan masa depannya dengan membukakan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan pendidikan yang baik di pesantren.
Besarnya potensi peran serta kaum muslimin yang dapat diproduktifkan untuk kepentingan pengembangan sarana dan prasanara pendidikan umat inilah yang mendorong Pesantren Daarul Uluum, Kampus 1 Bantarkemang, Kota Bogor, untuk menggelar program “Galang Wakaf Untuk Sarana Pendidikan Santri, Rehabilitasi Lantai 2 Gedung Auditorium dan Asrama Santriwati”. Program ini dilaksanakan sebagai, insyā Allāh, solusi atas salah satu masalah yang sedang dihadapi pesantren saat ini, yaitu kebutuhan mendesak terhadap gedung-gedung baru dan banyaknya lokal-lokal unit-unit bangunan lama yang harus segera direhabilitasi.
T u j u a n P r o g r a m
Tujuan dari Program “Galang Wakaf Untuk Sarana Pendidikan Santri, Rehabilitasi Lantai 2 Gedung Auditorium dan Asrama Santriwati” ini adalah menggalang peran serta dan keterlibatan langsung kaum muslimin secara material dalam penyediaan sarana pendidikan umat melalui, terutama, jalan berwakaf.
Target yang ingin dicapai dari program ini adalah terbangun dan tersedianya 1 (satu) unit gedung baru untuk pendidikan dan asrama santri di Pesantren Daarul Uluum, Kampus 1 Bantarkemang, Kota Bogor, yang saat ini sangat dibutuhkan, sebelum datangnya tahun pelajaran baru 2020-2021 mendatang.
T a h a p P e k e r j a a n d a n A n g g a r a n B i a y a
- Program penggalangan wakaf ini dibagi ke dalam beberapat tahap. Tahap pertama adalah mengerjakan Rehabilitasi Lantai 2 Gedung Auditorium dan Asrama Santriwati, Pesantren Daarul Uluum, Kampus 1 Bantarkemang, Kota Bogor, dengan luas 600 M² (enam ratus meter persegi);
- Total biaya yang dibutuhkan untuk pekerjaan tahap pertama itu adalah Rp. 960.960.000,- (sembilan ratus enam puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
- Nilai wakaf untuk setiap volume adalah:
- 1.700.000,- untuk setiap 1 meter persegi;
- 850.000,- untuk setiap 50 centimeter persegi;
- 425.000,- untuk setiap 25 centimeter persegi; dan
- 170.000,- untuk setiap 10 centimeter persegi;
C a r a B e r w a k a f d a n S i s t e m P e n g e l o l a a n
- Wakaf diwujudkan dalam bentuk uang tunai yang senilai dengan volume bangunan yang ingin diwakafkan, baik dalam kelipatan 1 meter, ½ meter, ¼ meter, 10 centimeter, atau sesuai dengan volume yang dikehendaki;
- Uang untuk objek wakaf tersebut dapat dijemput oleh pihak pengurus Pesantren Daarul Uluum, Kampus 1 Bantarkemang, Kota Bogor ke rumah/kantor wakif (pemberi wakaf) atau ditransfer ke rekening berikut:
- Nomor : 7070788707
- Atas Nama : Pesantren Daarul Uluum Kampus 1
- Kantor : Cabang Bogor
- Bukti transfer dan nama lengkap wakif (pemberi wakaf) dapat dikirim melalui nomor kontak 0812-9094-0099 (Rizal Azizi, S.P.d);
- Untuk setiap dana wakaf yang diterima, pengelola akan menerbitkan surat tanda amanah wakaf dari wakif;
- Wakaf tetap dapat ditunaikan dalam bentuk material bangunan sesuai dengan volume yang dikehendaki oleh masing-masing wakif (pemberi wakaf);
- Material bangunan tersebut dapat dikirim langsung ke Pesantren Daarul Uluum, Kampus 1 Bantarkemang, Kota Bogor; dan
- Laporan perkembangan program wakaf ini akan disampaikan kepada para wakif setiap tiga bulan.
Demikian informasi seputar program “Galang Wakaf Untuk Sarana Pendidikan Santri, Rehabilitasi Lantai 2 Gedung Auditorium dan Asrama Santriwati” ini kami sampaikan. Sambutan positif dari khalayak masyarakat maupun seluruh elemen pesantren, semoga, akan diraih sehingga pendidikan umat Islam dapat terus didorong untuk berkembang dengan baik. Semoga Allāh SWT memberkahi kita dan apa yang dianugerahkan-Nya dari rezeki kepada kita. Āmīn. Rasulullah SAW bersabda:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Sedekah tidak akan sedikitpun mengurangi harta.” (Hadits Riwayat Imam Muslim)